Nikah siri memang masih dianggap sebagai bentuk pernikahan sah, meskipun hanya secara agama. Tetapi, pemerintah sebenarnya tidak menyarankan pernikahan siri meskipun tidak dapat melarangnya begitu saja. pasalnya, pernikahan siri masih diperbolehkan dalam agama. Pro dan kontra juga mewarnai fenomena ini, dimana beberapa bentuk pernikahan siri justru menyalahgunakan aturan secara keagamaan.
Terlepas dari pro dan kontra nikah siri, jasa nikah siri pun bermunculan. Bahkan, secara terang-terangan jasa seperti ini berpromosi melalui sosial media. Mereka yang membutuhkan prosesi pernikahan siri semakin mudah mewujudkan keinginan mereka. Pasalnya, jasa ini juga tidak mahal dan bahkan memberikan penawaran lengkap untuk keseluruhan prosesi pernikahannya.
Nikah Siri dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bagi mereka yang berminat melakukan pernikahan siri, memang penggunaan jasa nikah siri akan sangat membantu. Cukup dengan mencari jasa pernikahan siri terdekat dari media sosial, maka pengguna jasa dapat melakukan perbandingan, baik untuk harga maupun fasilitas yang diberikan. Tarif nikah siri juga tidak terlalu mahal dimana pengguna jasa hanya perlu membayar sejumlah uang yang tidak lebih dari Rp10 juta. Tarif berbeda di setiap kota. Di kota besar, tentu harganya.
Persyaratan yang diperlukan dari calon mempelai juga tidak rumit. Mereka hanya perlu mempersiapkan foto kopi KTP dan pas foto beberapa lembar. Nantinya, mereka perlu mengisi formulir data diri, yang dapat diisi melalui Whatsapp yang dikirimkan oleh penyedia jasa. Proses yang sangat mudah ini juga tidak membutuhkan waktu lebih dari sehari.
Selain itu, pengguna jasa juga tidak perlu menyiapkan saksi atau wali. Pasalnya, penyedia jasa akan menyediakan saksi dan wali tersebut. Penyedia jasa bahkan menyediakan tempat nikah dengan tanggal nikah yang disesuaikan dengan pengguna jasa. Setelah prosesi pernikahan, nantinya pasangan tersebut akan mendapatkan sertifikat nikah.
Ustad yang menikahkan pasangan kawin siri inilah yang menerbitkan sertifikat nikah tersebut. Memang, nantinya tidak ada pencatatan pernikahan negara karena negara hanya mengakui pencatatan pernikahan melalui KUA serta catatan sipil. Sehingga, pasangan pernikahan siri juga harus mengetahui tentang hal ini, dimana mereka nantinya akan mendapatkan penjelasan dari ustad yang akan menikahkan.
Tetapi, bukan berarti jasa nikah siri ini tidak memberikan persyaratan yang sesuai dengan kaidah agama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Tentunya, syarat tersebut terkait dengan status dari pasangan yang akan kawin siri tersebut, yaitu keduanya beragama Islam, baligh dan bukan transgender. Selain itu, pengantin pria juga harus dipastikan tidak memiliki empat istri sebelumnya. Sedangkan pihak wanita juga bukan sebagai istri orang lain.
Dengan adanya jasa nikah siri, nikah siri tetap dapat dilakukan meskipun harus melalui prosedur tertentu. Terlebih keberadaan jasa ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna jasa dengan sebaik-baiknya.